Pemda DIY Tegaskan Bakal Larang Taksi Plat Hitam Beroperasi di DIY Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan bahwa taksi berplat hitam atau berasal dari luar daerah tak boleh masuk ke wilayah DIY.
Meski saat ini, jumlah taksi berizin di DIY tak sebanyak yang diharapkan Gubernur DIY.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Haryanta, mengungkapkan sesuai SK Gubernur DIY nomor 86/2014, angkutan taksi di DIY semestinya sebanyak 1.050 unit.
Namun kenyataannya, jumlah taksi yang terdaftar saat ini sebanyak 950 unit.
“Yang diinginkan Pak Gubernur sebanyak 1.050. Yang ada 950 unit, jumlah itu termasuk taksi premium. Itu berarti DIY kekurangan 100 taksi,” ujar Sigit, sapaan akrabnya saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (25/3/2016).
Walaupun jumlah taksi yang ada tak sesuai yang diharapkan, dia menegaskan tak akan mengizinkan taksi berplat hitam beroperasi. Sebab sesuai UU nomor 22/2009, taksi berplat hitam tidak terjamin kelaikan dan kenyamanannya.
“Karena yang uji kelaikan itu kan taksi berplat kuning. Pernah ada permohonan audiensi dari taksi beraplikasi yang tentunya berplat hitam, belum kami terima,” sambungnya.
Dia pun mengungkapkan solusi dari permasalahan tersebut, baik untuk menghindari taksi berplat hitam masuk DIY maupun mengakali kurangnya jumlah taksi, pihaknya berharap perusahaan taksi menggunakan aplikasi online dalam melayani pelanggan.
Menurut Sigit, taksi yang menggunakan aplikasi online dalam melayani pelanggan dapat bertahan di tengah persaingan yang sengit antar penyedia jasa transportasi.
Dia mencontohkan Saytaxi yang telah menggunakan aplikasi online dalam melayani pelanggan.
“Saytaxi berplat kuning, sekarang sudah beraplikasi. Mereka bisa bertahan karena kebutuhan masyarakat DIY akan taksi sebenarnya banyak. Kalau online, tidak ada taksi yang nganggur. Kekurangan jadi bisa diakali,” ujar Sigit.
sumber: jogja.tribunnews.com
Belum ada tanggapan untuk "Pemda DIY Tegaskan Bakal Larang Taksi Plat Hitam Beroperasi di DIY"
Post a Comment